Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat
yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan
fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik
jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan
gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan
sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan
(secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
Berikut ini akan dijelaskan secara terinci definisi
operasional dan karakterisitik dari masing-masing jenis Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) :
1. ANAK BALITA TERLANTAR Adalah
Anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan
kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun social. CIRI-CIRINYA : 1. Usia 0 – < 5 tahun 2. Orang tuanya
miskin/tidak mampu 3. Salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit 4.
Salah seorang/kedua-duanya meninggal 5. Ditinggalkan di rumah sakit/di rumah
bersalin 6. Mengalami kekurangan gizi
2. ANAK TERLANTAR Adalah
Anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani
maupun sosialnya. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1.
Usia 5 – < 18 tahun dan belum menikah 2. Orang tuanya miskin/tidak mampu 3.
Salah seorang dari orang tuanya//kedua-duanya sakit 4. Salah
seorang/kedua-duanya meninggal 5. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya
(pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan)
3. ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAKAN
KEKERASAN ATAU DIPERLAKUKAN SALAH Adalah Anak yang terancam
secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1.
Usia 5 – < 18 tahun dan belum menikah 2. Anak yang diperjualbelikan atau
anak korban perkosaan.
4. ANAK NAKAL Adalah
Anak/Remaja (pria atau wanita) yang berprilaku menyimpang dari norma dan
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, sehingga merugikan
dirinya, keluarga atau orang lain. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1.
Usia 5 – < 18 tahun dan belum menikah 2. Melakukan kegiatan/perbuatan yang
mengganggu ketertiban umum/masyarakat 3. Sering mencuri di lingkungan keluarga
atau familinya 4. Orang tuanya tidak mampu mengurusnya 5. Sering
memeras/mengompas temannya sendiri 6. Sering mengotori atau merusak barang,
peralatan, bangunan atau fasilitas umum.
5. ANAK JALANAN Adalah Anak
yang berusia 5 – < 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai
pedagang asongan, pengemis, pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan
mengelap mobil. CIRI-CIRINYA ADALAH : 1. Mencari
nafkah untuk membantu orang tuanya 2. Bersekolah/tidak sekolah 3. Keluarganya
tidak mampu 4. Tinggal dengan orang tua/Melarikan diri dari rumah/tinggal di
jalanan sendiri maupun bersama-sama teman-teman, seperti di emperan toko,
terminal dan sebagainya. 5. Mempunyai aktivitas di jalanan baik terus menerus
maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam per hari. 6. Berkeliaran tidak menentu dan
sebagainya.
6. ANAK CACAT Adalah Anak
yang berusia 0 – < 18 tahun, yang mengalami kelainan fisik atau mental
sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga
menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak. ANAK CACAT TERDIRI DARI ANAK CACAT TUBUH, NETRA, MENTAL DAN RUNGU
WICARA. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1. Penyandang Cacat Tubuh Pengalaman
Profesional/Pengabdian Masyarakat 1. Tidak lengkap, putus tangan atau kaki 2.
Cacat Tulang, sendi tangan atau kaki 3. Cacat Tulang Punggung,
paraplegia/lumpuh 4. Lumpuh Total 2. Penyandang Cacat Buta (Tuna Netra) 1. Buta kedua
matanya 2. Seseorang yang mengalami kebutaan, yang tidak dapat melihat atau
menghitung jari tangan orang lain dalam jarak 1 meter, karena bawaan atau
kecelakaan 3. Penyandang Cacat Tuli Bisu (Tuna Rungu Wicara) 1.
Tidak dapat mendengar dan berbicara 2. Berbicara tidak jelas 4. Penyandang Cacat Mental 1.
Cacat Mental Psikotik 2. Orang bekas menderita penyakit gila 3. Masih
bertingkah laku aneh-aneh 4. Cacat Mental Retardasi a. IDIOT Seseorang yang
tingkat kemampuan dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 2
tahun, yang pada umumnya kehidupannya dihabiskan di tempat tidur dengan
terlentang atau miring serta buang kotoran (kencing dan buang air besar) di
tempat tidur b. EMBISIL Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya
setingkat dengan anak normal berusia 3 – 7 tahun dengan ciri-ciri kepala besar
tidak seimbang dengan besar tubuhnya. c. DEBIL Seseorang yang kemampuan mental
dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 8 – 12 tahun dengan
ciri-ciri antara lain tingkah lakunya masih ke kanak-kanakan dan sangat bodoh.
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi Adalah
Seseorang Wanita Dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai
penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. CIRI-CIRI ANTARA LAIN : 1. Wanita Dewasa, belum menikah
(adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala
Keluarga), berusia 18 – <6 0 tahun 2. Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari.
8. Wanita yang Menjadi Korban Tindakan
Kekerasan atau Diperlakukan Salah Adalah Wanita yang terancam
secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1.
Wanita yang berusia 18 – < 60 tahun 2. Wanita yang diperkosa atau dianiaya.
9. Lanjut Usia Terlantar Adalah
Seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak
dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1.
Usia di atas 60 tahun 2. Tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi
kebutuhan pokoknya yang meliputi sandang, pangan, papan dan kesehatan yang
layak 3. Tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu
mengurusnya.
10. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak
Kekerasan atau Diperlakukan SalahAdalah Lanjut Usia yang terancam secara fisik dan
non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya
dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1.
Lanjut Usia yang berusia di atas 60 tahun 2. Lanjut Usia yang dianiaya.
11. Penyandang Cacat Adalah
Seseorang yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan
sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk
melakukan kegiatan sehari-hari secara layak. Penyandang
Cacat Terdiri dari Penyandang Cacat Terdiri dari Penyandang Cacat Tubuh, Netra,
Mental dan Rungu Wicara CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1. Penyandang Cacat Tubuh 1.
Tidak lengkap, putus tangan atau kaki 2. Cacat Tulang, sendi tangan atau kaki
3. Cacat Tulang Punggung, paraplegia/lumpuh 4. Lumpuh Total 2. Penyandang Cacat Buta (Tuna Netra) 1.
Buta kedua matanya 2. Seseorang yang mengalami kebutaan, yang tidak dapat
melihat atau menghitung jari tangan orang lain dalam jarak 1 meter, karena
bawaan atau kecelakaan 3. Penyandang Cacat Tuli Bisu (Tuna Rungu Wicara) 1.
Tidak dapat mendengar dan berbicara 2. Berbicara tidak jelas 4. Penyandang Cacat Mental 1.
Cacat Mental Psikotik a. Orang bekas menderita penyakit gila b. Masih
bertingkahlaku aneh-aneh 2. Cacat Mental Retardasi a. IDIOT Seseorang yang
tingkat kemampuan dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 2
tahun, yang pada umumnya kehidupannya dihabiskan di tempat tidur dengan
terlentang atau miring serta buang kotoran (kencing dan buang air besar) di
tempat tidur. b. EMBISIL Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya
setingkat dengan anak normal berusia 3 – 7 tahun dengan ciri-ciri kepala besar
tidak seimbang dengan besar tubuhnya. c. DEBIL Seseorang yang kemampuan mental
dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 8 – 12 tahun dengan
ciri-ciri antara lain tingkah lakunya masih ke kanak-kanakan dan sangat bodoh.
12. Penyandang Cacat Bekas Penyakit Kronis Adalah
Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti Kusta dan
TBC, yang telah mengikuti proses pengobatan medik dan dinyatakan sembuh, tetapi
mengalami hambatan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari karena dikucilkan
oleh keluarga atau masyarakat. CIRI-CIRINYA : 1. Jari tangan
atau jari kaki putus 2. Tubuh menjadi bongkok
13. Tuna Sosial Adalah Seseorang Wanita, Pria atau
Waria, terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di
luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa. CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN : 1. Tuna Susila yang berada
di lokasi dan lokalisasi 2. Tuna Susila yang berada di jalanan 3. Tuna Susila
yang berada di rumah-rumah bordil
14. Pengemis CIRI-CIRINYA : 1.
Meminta-minta di tempat umum 2. Pada umumnya bertingkahlaku agar dibelas
kasihani
15. Gelandangan Adalah Seseorang yang hidup dalam
keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat dan
perlu mendapat bantuan untuk hidup dan bekerja secara layak dan mandiri. CIRI-CIRINYA : Hidup menggelandang di tempat-tempat
umum terutama di kota-kota Tempat tinggal tidak tetap, digubug liar, emper
toko, di bawah jembatan dan sejenisnya Tidak mempunyai pekerjaan yang tetap
Miskin
16. Gelandangan Psykotik Adalah Seseorang yang hidup
dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat,
mempunyai tingkah laku aneh/menyimpang dari norma-norma yang ada atau seseorang
bekas penderita penyakit jiwa, yang telah mendapat pelayanan medis dan telah
mendapat Surat Keterangan Sembuh dan tidak mempunyai keluarga/kurang mampu
serta perlu mendapat bantuan untuk hidup. CIRI-CIRINYA : 1. Hidup
menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota 2. Kehadirannya tidak
diterima keluarga dan masyarakat sekitarnya 3. Tempat tinggal tidak tetap,
emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya 4. Sering mengamuk dan berbicara
sendiri 5. Penampilannya di bawah sadar atau tidak sesuai dengan norma dalam
masyarakat (Sakit Jiwa), misalnya tidak menggunakan pakaian (telanjang bulat),
sisa makanan dimakan dan lain sebagainya 6. Tidak mempunyai pekerjaan
17. Bekas Nara Pidana Adalah Seseorang yang telah
selesai menjalani masa hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak
diterima dengan baik atau disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya,
sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara
normal. CIRI-CIRI ANTARA LAIN : 1. Tidak
mempunyai pekerjaan 2. Disingkiri oleh keluarga/masyarakat
18. Korban Penyalahgunaan Napza Adalah Seseorang Pria
atau Wanita terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang
pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya,
termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami
ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik
oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang
kurang mampu. CIRI-CIRINYA : 1. Menggunakan
narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras. 2.
Belum atau sudah mengalami ketergantungan. 3. Badan kurus, pucat, mata cekung,
merah dan tidak tahan kena sinar matahari, teller, berbicara di luar kontrol,
begadang dan bergerombol tanpa tujuan.
19. Keluarga Fakir-Miskin Adalah Keluarga yang tidak
mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak. CIRI-CIRINYA
ANTARA LAIN : 1. Usia 18 – < 60 tahun 2. Tidak pernah membeli
pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja. 3. Penggunaan
air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan. 4.
Pengeluaran rumah tangga lebih besar daripada pendapatan. 5. Kepemilikan rumah
masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak huni. 6.
Dinding rumah masih menggunakan bambu. 7. Lantai rumah masih tanah/pasir. 8.
Tidak mempunyai sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan
toilet umum. 9. Sumber penerangan masih menggunakan petromak atau listrik
bersama. 10. Pada umumnya jumlah anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6
orang bahkan lebih). 11. Tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap atau
mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
12. Pelayanan kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas. 13.
Pendidikan kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat
SD dan tamat SD.
20. Keluarga Berumah tak Layak Huni Adalah Keluarga
yang rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak teratur) untuk tempat
tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. CIRI-CIRINYA
: 1. Rumah berada di lingkungan kumuh 2. Bangunan berupa gubug dan
pengap 3. Tidak mempunyai kamar 4. Tidak mempunyai sumur dan kakus
21. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Keluarga yang
Bermasalah Sosial Psikologis adalah : 1. Keluarga yang hubungan di dalam
keluarganya maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun. 2. Sikap dan tingkah
lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya. 3.
Suami atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggungjawab
terhadap keluarganya. CIRI-CIRINYA ADALAH : 1.
Sering bertengkar 2. Dikucilkan oleh tetangganya 3. Hidup sendiri-sendiri
walaupun masih dalam ikatan keluarga
22. Komunitas Adat Terpencil Adalah Kelompok orang yang
hidupnya dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan
terpencil serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial,
ekonomi maupun politik serta masih sangat terikat pada sumber daya alam. CIRI-CIRINYA : 1. Berbentuk komunitas adat terpencil,
tertutup dan homogen 2. Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan 3.
Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau 4. Pada
umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens 5. Peralatan dan
teknologinya sederhana 5. Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya
alam setempat relatif tinggi 6. Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan
politik
23. Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Adalah Keluarga/Kelompok Masyarakat yang bertempat tinggal/bermukim di daerah
yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi
bencana, yang membahayakan jiwa, kehidupan dan penghidupannya seperti : 1.
Bertempat tinggal di wilayah bahaya gunung berapi. 2. Bermukim di daerah aliran
sungai yang sering banjir 3. Bermukim di daerah yang kemungkinan besar bisa
terjadi bencana tanah longsor 4. Bermukim di daerah yang padat penduduknya dan
kumuh di perkotaan yang rawan bencana kebakaran 5. Bermukim di daerah pantai
yang rawan bencana gelombang pasang
24. Korban Bencana Alam Adalah
Perorangan/Keluarga/Kelompok Masyarakat yang masih menderita baik secara fisik,
mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana/musibah
seperti banjir, gempa bumi tektonik, tanah longsor, gelombang pasang, kebakaran,
angin ribut dan kekeringan yang terjadi paling lama 1 (satu) tahun yang lalu
termasuk kerugian jiwa, bangunan, lahan dan ternak, sehingga menyebabkan mereka
mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
25. Korban Bencana Sosial/Pengungsi Adalah
Orang/Sekelompok Orang yang terusir dan atau atas dasar kemauan sendiri
meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam keselamatan dan
keamanannya atau adanya rasa ketakutan oleh karena ancaman dari
kelompok/golongan sosial tertentu sebagai akibat dari konflik atau kekerasan
lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat lingkungannya.
26. Pekerja Migran Terlantar Adalah Seseorang yang
bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan
mengalami permasalahan sosial, sehingga menjadi terlantar.
27. Pengidap HIV/AIDS Adalah seseorang yang berusia 0 –
60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau
petugas laboraturium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom
penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
28. Keluarga Rentan Keluarga Muda yang baru menikah
(sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan
ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.